Proposed Changes to Simpan Funds Prospectus: Simpan Cash Fund and Simpan Balanced Fund
Proposed updates to Simpan Cash Fund & Simpan Balanced Fund's prospectus, including lower minimum investment, revised fees, and new investment features.
PT Simpan Asset Management, as the Investment Manager of SIMPAN CASH FUND and SIMPAN BALANCED FUND (collectively referred to as the “SIMPAN FUNDS“), hereby announces the proposed amendments to the Collective Investment Contract (”CIC”) and Prospectus of the SIMPAN FUNDS, as outlined below.
Proposed Amendments to the CIC and Prospectus of the SIMPAN FUNDS
The proposed amendments include, among others:
a. Adjustments to the provisions of the CIC and Prospectus to comply with OJK Regulation No. 33 of 2024, dated 19 December 2024, concerning the Development and Strengthening of Investment Management in the Capital Market, including provisions relating to investments in foreign mutual fund securities and the addition of features allowing the mutual fund to receive and/or provide loans;
b. Adjustments to the provisions of the CIC and Prospectus in accordance with the policies of the Financial Services Authority (OJK); and
c. Changes to the composition of the Investment Management Team as disclosed in the Prospectus.
Proposed Amendments to the CIC and Prospectus of SIMPAN BALANCED FUND
The proposed amendments include, among others:
a. Changing the minimum initial and subsequent subscription amount for Units from IDR 100,000 (one hundred thousand Rupiah) per Unit Holder to IDR 10,000 (ten thousand Rupiah) per Unit Holder;
b. Changing the minimum redemption amount from IDR 100,000 (one hundred thousand Rupiah) per transaction to IDR 10,000 (ten thousand Rupiah) per transaction, or the remaining minimum Unit balance of the SIMPAN BALANCED FUND if such balance is less than the applicable minimum redemption amount;
c. Changing the minimum switching amount from an amount equal to the applicable minimum redemption amount of the relevant mutual fund to IDR 10,000 (ten thousand Rupiah) per transaction, or the remaining minimum Unit balance of the SIMPAN BALANCED FUND if such balance is less than the applicable minimum switching amount;
d. Changing the minimum Unit balance that must be maintained following a redemption from 100 (one hundred) Units or IDR 100,000 (one hundred thousand Rupiah) to IDR 10,000 (ten thousand Rupiah);
e. Changing the minimum Unit balance that must be maintained following an investment switch from an amount equal to the applicable minimum holding balance of the relevant mutual fund to IDR 10,000 (ten thousand Rupiah);
f. Amending the provision regarding the maximum number of investment switching transactions per month by removing the previous limit of two (2) switching transactions within the same month;
g. Expanding the scope of investment switching transactions from switching only to other mutual funds managed by the Investment Manager with the same Custodian Bank, excluding money market mutual funds, to switching to other mutual funds managed by the Investment Manager with the same Custodian Bank; and
h. Adding technical provisions regarding the distribution of liquidation proceeds in the form of assets.
Further details of the proposed amendments to the CIC and Prospectus are available from the Investment Manager or may be accessed on the Investment Manager’s website at
https://www.simpaninvest.com/single-funds
This announcement is made for the information of all Unit Holders of the SIMPAN FUNDS and other interested parties.
PENGUMUMAN RENCANA PERUBAHAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (‘KIK’) DAN PROSPEKTUS REKSA DANA SIMPAN CASH FUND DAN REKSA DANA SIMPAN BALANCED FUND
PT Simpan Asset Management selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SIMPAN CASH FUND dan REKSA DANA SIMPAN BALANCED FUND (secara bersama-sama disebut “REKSA DANA SIMPAN“), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SIMPAN dengan rincian sebagai berikut:
Rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SIMPAN antara lain sebagai berikut:
a. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, termasuk investasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri serta penambahan fitur menerima pinjaman dan/atau memberikan pinjaman;
b. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Perubahan susunan Tim Pengelola Investasi REKSA DANA SIMPAN dalam Prospektus.
Rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SIMPAN BALANCED FUND antara lain sebagai berikut:
a. Perubahan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SIMPAN BALANCED FUND yang semula “sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan” menjadi ”sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan”;
b. Perubahan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang semula pada pokoknya ”senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi” menjadi ”sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SIMPAN BALANCED FUND yang tersisa dalam hal lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas”;
c. Perubahan batas minimum pengalihan investasi yang semula ”sama dengan besarnya batas minimum penjualan kembali Reksa Dana yang bersangkutan” menjadi ”sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SIMPAN BALANCED FUND yang tersisa dalam hal lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi tersebut di atas”;
d. Perubahan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan pada hari dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan yang semula ”100 (seratus) Unit Penyertaan atau sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)” menjadi ”sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)”;
e. Perubahan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan pada hari dilakukannya pengalihan investasi yang semula ”sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan” menjadi ”sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)”;
f. perubahan ketentuan mengenai batasan jumlah transaksi pengalihan investasi dalam suatu bulan pada fitur batas minimum pengalihan investasi dan ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan dari semula “paling banyak 2 (dua) kali dalam bulan yang sama” menjadi tidak dibatasi;
g. perubahan tujuan transaksi pengalihan investasi yang pada pokoknya semula dibatasi pengalihan investasi hanya dapat dilakukan ke “reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, kecuali reksa dana pasar uang” menjadi pengalihan investasi ke “reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama”; dan
i. Penambahan ketentuan teknis mengenai pembagian hasil likuidasi dalam bentuk aset;
Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu
https://www.simpaninvest.com/single-funds
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SIMPAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.

