PT Simpan Asset Management, as the Investment Manager of SIMPan CASH FUND MUTUAL FUND and SIMPan BALANCED FUND MUTUAL FUND (collectively referred to as “SIMPan MUTUAL FUNDS”), hereby announces the implementation of amendments to the CIC and Prospectus of the SIMPan MUTUAL FUNDS, with the following details:
The amendments to the CIC and Prospectus of the SIMPan MUTUAL FUNDS include, among others, the following:
Adjustments to the provisions of the CIC and Prospectus to comply with OJK Regulation No. 33 of 2024 dated 19 December 2024 concerning the Development and Strengthening of Investment Management in the Capital Markets, including provisions relating to investments in Foreign Mutual Fund Securities and the addition of features to receive and/or provide loans;
Adjustments to the provisions of the CIC and Prospectus in accordance with the policies of the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan); and
Changes to the composition of the SIMPan MUTUAL FUNDS Investment Management Team as stated in the Prospectus.
The amendments to the CIC and Prospectus of SIMPan BALANCED FUND MUTUAL FUND include, among others, the following:
The minimum initial and subsequent purchase amount of Participation Units of SIMPan BALANCED FUND MUTUAL FUND is changed from “Rp100,000 (one hundred thousand Rupiah) for each Participation Unit Holder” to “Rp10,000 (ten thousand Rupiah) for each Participation Unit Holder”;
The minimum redemption amount of Participation Units is changed from, in essence, “Rp100,000 (one hundred thousand Rupiah) per transaction” to “Rp10,000 (ten thousand Rupiah) per transaction, or the remaining minimum balance of Participation Units held in SIMPan BALANCED FUND MUTUAL FUND if such balance is lower than the aforementioned minimum redemption amount”;
The minimum investment transfer amount is changed from “the same amount as the minimum redemption amount of the relevant Mutual Fund” to “Rp10,000 (ten thousand Rupiah) per transaction, or the remaining minimum balance of Participation Units held in SIMPan BALANCED FUND MUTUAL FUND if such balance is lower than the aforementioned minimum investment transfer amount”;
The minimum balance of Participation Units that must be maintained on the date of redemption is changed from “100 (one hundred) Participation Units or Rp100,000 (one hundred thousand Rupiah)” to “Rp10,000 (ten thousand Rupiah)”;
The minimum balance of Participation Units that must be maintained on the date of an investment transfer is changed from “the same amount as the Minimum Balance of the relevant Mutual Fund” to “Rp10,000 (ten thousand Rupiah)”;
The provision regarding the maximum number of investment transfer transactions within a month under the minimum investment transfer and minimum Participation Unit balance provisions is changed from “a maximum of 2 (two) times in the same month” to no longer being subject to any limit;
The purpose of investment transfers is changed from, in essence, being limited to transfers to “other mutual funds managed by the Investment Manager with the same Custodian Bank, except money market mutual funds” to transfers to “other mutual funds managed by the Investment Manager with the same Custodian Bank”; and
The addition of technical provisions regarding the distribution of liquidation proceeds in the form of assets.
This announcement is hereby delivered to the Participation Unit Holders of SIMPan MUTUAL FUNDS and other relevant parties.
Jakarta, 2 July 2026
Investment Manager
PT SIMPAN ASSET MANAGEMENT
DBS Bank Tower, 17th Floor
Jl. Prof Dr. Satrio No. 3–5
South Jakarta, 12940
PT Simpan Asset Management is licensed and supervised by the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan).
Pengumuman Realisasi Kontrak Investasi Kolektif (‘KIK’) dan Prospektus REksa Dana Simpan Cash Fund dan Reksa Dana Simpan Balanced Fund
PT Simpan Asset Management selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SIMPAN CASH FUND dan REKSA DANA SIMPAN BALANCED FUND (secara bersama-sama disebut “REKSA DANA SIMPAN“), dengan ini mengumumkan realisasi perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SIMPAN dengan rincian sebagai berikut:
Realisasi perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SIMPAN antara lain sebagai berikut:
Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap POJK Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, termasuk investasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri serta penambahan fitur menerima pinjaman dan/atau memberikan pinjaman;
Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan; dan
Perubahan susunan Tim Pengelola Investasi REKSA DANA SIMPAN dalam Prospektus.
Realisasi perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SIMPAN BALANCED FUND antara lain sebagai berikut:
Perubahan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SIMPAN BALANCED FUND yang semula “sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan” menjadi ”sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan”;
Perubahan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang semula pada pokoknya ”senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi” menjadi ”sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SIMPAN BALANCED FUND yang tersisa dalam hal lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas”;
Perubahan batas minimum pengalihan investasi yang semula ”sama dengan besarnya batas minimum penjualan kembali Reksa Dana yang bersangkutan” menjadi ”sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SIMPAN BALANCED FUND yang tersisa dalam hal lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi tersebut di atas”;
Perubahan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan pada hari dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan yang semula ”100 (seratus) Unit Penyertaan atau sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)” menjadi ”sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)”;
Perubahan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan pada hari dilakukannya pengalihan investasi yang semula ”sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan” menjadi ”sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)”;
perubahan ketentuan mengenai batasan jumlah transaksi pengalihan investasi dalam suatu bulan pada fitur batas minimum pengalihan investasi dan ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan dari semula “paling banyak 2 (dua) kali dalam bulan yang sama” menjadi tidak dibatasi;
perubahan tujuan transaksi pengalihan investasi yang pada pokoknya semula dibatasi pengalihan investasi hanya dapat dilakukan ke “reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, kecuali reksa dana pasar uang” menjadi pengalihan investasi ke “reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama”; dan
Penambahan ketentuan teknis mengenai pembagian hasil likuidasi dalam bentuk aset;
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SIMPAN serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 02 Juli 2026
Manajer Investasi
PT SIMPAN ASSET MANAGEMENT
DBS Bank Tower, 17th floor
Jl. Prof Dr. Satrio No. 3-5
Jakarta Selatan, 12940
PT Simpan Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

